Korupsi di Maluku

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda setempat, Kamis (21/3/2024).

Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.

Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya yakni Penjabat Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty dan Pengacara Anthony Hatane.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Lima saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan adanya keterlibatan Petrus Fatlolon dalam aliran dana hasil SPPD Fiktif.

Salah satunya dari keterangan saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU saat ditanya sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon.

Blendy mengaku hal tersebut benar.

Ia mengatakan memberikan Rp 25 juta kepada para pendeta atas perintah dari Fatlolon.

“Ia Benar, uang tersebut saya terima dari pak Sekda (Ruben). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa Bupati (PF) tetap di samping pintu gereja. Setelah 30 menit kemudian saya serahkan lagi ke Pak Petrus Fatlolon Rp 25 juta untuk dibagikan ke Pendeta yang hadir, masing-masing Rp 1juta, itu arahan dari Pak Bupati (PF), saya realisasikan,” kata Lopulalan.

Kesaksian Blendy juga senada dengan Para Pendeta yang hadir di persidangan.

Pendeta Zenas mengatakan sebelum mendapat amplop berisi uang tersebut, Fatlolon dalam sambutannya juga mengatakan akan memberikan uang transport kepada para Pendeta.

Para pendeta juga tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Sehingga mereka pun menyesali telah menerima uang tersebut.

“Atas nama gereja meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat kepulauan Tanimbar. Saat itu kami tidak tahu sumber dananya dari mana, kami juga tidak mengundang Bupati (saat itu), kami juga tidak meminta uang itu juga, kami tahu bahwa kami dapat berdasarkan arahan, bahwa uang itu sekedar untuk transport ke Jemaat. Karena itu dengan penuh penyesalan terkait dengan persoalan sumber dananya kami menyatakan sikap akan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” kata Pendeta Zenas yang juga Ketua Klasis.

Penyangkalan Petrus Fatlolon

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved