Dukun Cabul
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dukun Cabul di Tanimbar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kini Dukun Cabul berinisial SF (38) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap JK (18) dan NT (25).
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasca ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Tanimbar pada Kamis 3 Oktober 2024.
Kini Dukun Cabul berinisial SF (38) telah ditetapkan kasus kekerasan seksual terhadap JK (18) dan NT (25).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhari mengungkapkan, SF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 Juta atau Rp. 300 Juta.
Handry menambahkan, modus pelaku yakni mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara meraba alat kelamin korban bahkan melakukan hubungan badan yang disebut pelaku hal tersebut merupakan bagian dari proses penyembuhan.
Baca juga: Modus Ramal Masa Depan, Dukun di Tanimbar - Maluku Rudapaksa Gadis 18 Tahun
Baca juga: Dukun Cabul di Tanimbar - Maluku Ditangkap Polisi, Modus: Praktek Pengobatan dan Ramal Masa Depan
Pelaku memanfaatkan identitasnya selaku pemuka agama guna mengelabui para korban.
"Untuk meyakinkan bahwa pelaku benar-benar sedang melakukan penyembuhan, identitas pelaku yang merupakan pemuka agama, sehingga membuat korban begitu yakin dengan apa yang dikatakan oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim.
Lanjutnya saat diinterogasi, SF mengaku sudah menjalankan praktek pengobatan sejak tahun 2021 lalu.
Alhasil, dikatakan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari dua orang.
"Saat ini, korban yang melapor baru dua orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.