Kasus Bank BRI Ambon
Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Jaksa Periksa Kepala Unit dan Pegawai Bank BRI Ambon
Kejati Maluku kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan penyelewengan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota.
Lima orang yang diperiksa diantaranya Kepala BRI unit Ambon Kota, tiga orang marketing dan satu orang dari Unit Risk Complayed (URC).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada TribunAmbon.com, Rabu (28/8/2024).
“Hari ini, diperiksa 5 orang dari BRI unit Ambon kota. Satu orang yakni kepala unit Ambon Kota, 3 orang dari marketing, dan satu orang URC,” jelasnya.
Lanjutnya, mereka diperiksa oleh Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku selama 7 jam.
Baca juga: Tradisi Husafara, Ribuan Warga Padati Pantai Negeri Hitu, Santi: Ajang Silaturahmi
Baca juga: Kejati Maluku Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI Namlea
Pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIT hingga 17.00 WIT, untuk mengumpulkan bukti tentang tindak pidana dan guna menemukan tersangka.
“Kelima saksi diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIT agar dapat bukti tambahan dalam kasus penyelewengan keuangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana nasabah topeng ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Maluku.jpg)