Maluku Terkini
8 Fraksi DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 disetujui 8 fraksi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 disetujui 8 fraksi DPRD Provinsi Maluku, Sabtu (14/9/2024).
Di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, Hanura, Demokrat, PKB, dan Perindo.
Baca juga: AWAS 3 Kabupaten di Maluku Sangat Rawan, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran Terulang di Pilkada
Pendapat akhir fraksi dibaca dan diwakilkan oleh juru bicara fraksi Golkar.
Fraksi tersebut menyampaikan 3 poin dalam persetujuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
1. Komposisi perubahan anggaran telah disepakati bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 77.220.994.458 milyar rupiah dari proyeksi APBD murni tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 3.199.156.618,8 Triliun. Kenaikan tersebut, masih perlu adanya strategi dan upaya tambahan agar pendapatan belanja daerah dapat meningkat lagi.
2. Belanja daerah pada perubahan APBD 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 60.755.490.320 milyar dari APBD murni. kenaikan tersebut perlu dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan dan manfaat kepada masyarakat.
3. Peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi peraturan daerah
"Kami fraksi partai Golkar mengambil keputusan untuk menerima dan menyetujui Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata juru bicara fraksi Golkar.
Usai membacakan pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun katakan bahwa 7 fraksi lainnya adalah bagian yang tidak dapat dilepas pisahkan. Walaupun tidak menyampaikan secara langsung dan diwakilkan oleh fraksi Tetapi masing-masing fraksi wajib menyerahkan pendapat yang telah dibuat dan diserahkan kepada ketua DPRD Provinsi Maluku.
"Seluruh fraksi-fraksi yang lain, adalah bagian yang tidak dapat dilepas pisahkan. oleh karena itu dipersilahkan kepada perwakilan masing-masing fraksi untuk maju ke depan dan menyerahkan pendapatnya." ujar Benhur Watubun.
Lanjutnya, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 disahkan melalui Surat Keputusan dan Berita Acara yang dibacakan langsung Sekretaris DPRD Provinsi Maluku.
"berdasarkan Rancangan Keputusan yang dibacakan, seluruh fraksi setuju dengan Rancangan Keputusan Tersebut untuk di tetapkan. Dengan demikian putusan DPRD Provinsi Maluku tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun anggaran 2024 diberi Nomor 100.3.3.33 tanggal 14 September 2024," ujar Benhur Watubun. (*)
GM Pelindo Regional 4 Ambon: Kami Telah Bermitra Dengan RK5 |
![]() |
---|
Dituding Provokasi Pembakaran Fasilitas PT. Waragonda, Satria Ardi : Saya Bela Alam Negeri Haya |
![]() |
---|
Perkuat Hubungan dan Menjelajahi Peluang Investasi, Konsul Amerika Temui Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Ini Strategi Kepolisian tuk Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Maluku |
![]() |
---|
Penduduk Miskin di Maluku Capai 287,76 Ribu Orang, di Pedesaan Jadi Penyumbang Tertinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.