Ambon Hari Ini

Sepasang Suami Istri Sindikat Narkoba di Ambon Dibekuk Aparat Kepolisian

Sindikat Narkoba sepasang suami istri berinisial SZ (43) dan JL (41) dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Maluku.

Humas Polda Maluku
Sindikat narkoba, sepasang suami istri SZ dan JL ditangkap aparat Polda Maluku, Jumat (24/5/2024) Sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sindikat Narkoba sepasang suami istri berinisial SZ (43) dan JL (41) dibekuk aparat Ditresnarkoba Polda Maluku.

Keduanya yang berprofesi sebagai pengusaha kopra itu ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 di depan Kantor Jasa Pengiriman di Kota Ambon sekitar pukul 18.30 WIT, Jumat (24/5/2024).

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto dalam keterangan persnya mengungkapkan warga kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Kota Tual Mengaku Masih Sepi Pembeli

Baca juga: Bawaslu Malra Lantik 33 Anggota Panwascam, Ingatkan Jaga Integritas dan Komunikasi

Aparat selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman guna melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.

Dijelaskan, sekitar pukul 18.30 WIT, tersangka SZ dan istrinya JL tibda di Kantor Jasa Pengiriman.

Tak banyak basa-basi, Tim langsung mengamankan keduanya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

"Pada pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku," ungkap Budianto.

Di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut.

Kemudian ditemukan sepasang sepatu wanita dalam paket tersebut.

Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop.

Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening sedang, 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan 1 unit HP Samsung A04E warna putih," katanya.

Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, Tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kombes Heri mengaku penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.

"Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved