Mahasiswa Demo
Mahasiswa Unpatti Ambon Protes Surat Edaran Rektor Soal Batas Bayar UKT: Rentan tuk Ekonomi Lemah
Mahasiswa Unpatti protes surat edaran rektor Nomor 700/UN13.I/AD/2024 tanggal 26 Januari 2024 tak adil.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon melakukan aksi protes di depan Pujasera Unpatti, Senin (19/2/2024).
Mereka memprotes surat edaran rektor Nomor 700/UN13.I/AD/2024 tanggal 26 Januari 2024 terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam edaran tersebut memuat mahasiswa yang tak membayar UKT hingga batas terakhir maka harus mengurus cuti.
Jika masih tak mengurus cuti dalam kurun waktu dua minggu maka akan langsung dikeluarkan dari Kampus.
Baca juga: Hakim Vonis Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 4 Tahun Penjara
Menurut Nata, salah seorang mahasiswa Unpatti yang turut dalam aksi tersebut mengatakan kebijakan itu sangat rentan bagi mahasiswa ekonomi rendah dan tidak demokratis.
Padahal sesuai UU Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012 Pasal 6 (i) menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan Perguruan Tinggi harus berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Namun menurutnya, Unpatti tidak bisa menghadirkan solusi yang baik bagi mahasiswa kurang mampu dan malah terkesan semakin menekan mahasiswa.
"Surat edaran ini menunjukkan bahwa kampus sangat tidak demokratis,” kata Nata.
Menurutnya, dengan kebijakan seperti ini maka akan banyak mahasiswa yang terpaksa berhenti berkuliah.
Pasalnya, jika tak mampu membayar maka harus mengambil cuti, sementara cuti pun harus tetap membayar setengah biaya kuliah.

Nata dan mahasiswa lainnya berharap agar pihak kampus berslogan ‘Kampus orang Basudara’ itu mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa.
Serta mencari solusi yang baik agar mahasiswa tetap bisa berkuliah.
Diketahui aksi yang diikuti sekitar 20 mahasiswa itu dimulai pukul 13.00 WIT hingga 13.30 WIT.
Mereka menempelkan sejumlah poster penolakan ditempelkan di depan Pujasera, tempat fotocopy, dan Toko Buku universitas.
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perangi Stunting, Wakil Bupati SBT Serukan Kolaborasi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Bupati SBT Minta Target Kinerja dan Evaluasi Berkala Diutamakan |
![]() |
---|
Puskesmas Waru Bersama PT. Strata Pasific Adakan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.