SBT Hari Ini
Pembunuhan Anak di SBT, Hadi Susanto Divonis 15 Tahun Penjara
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Donald Frederik Sopacua, dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Kamis (18/9/2025).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Hadi Susanto alias Santo pelaku pembunuhan seorang Siswi MTs di kali Wai Fufa, Kota Bula, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Donald Frederik Sopacua, dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Kamis (18/9/2025).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat terdakwa Hadi Susanto alias Santo secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa Hadi Susanto yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mangakibatkan matinya orang dengan pidana 15 tahun penjara," Ucap Kepala Seksi Intelejen Kejari SBT Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang di Terima Tribunambon.com, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kunker di Kepulauan Aru, Hendrik Lewerissa: Saya Ingin Mendengar Langsung Suara Rakyat
Baca juga: Djalaluddin Salampessy Temui Aliansi Jaga Tanah Demo Tolak PT. Waragonda: Akan Diteruskan
Dikatakannya, vonis 15 tahun ini juga dijatuhi, sesuai tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada 10 September 2025.
"Sebelumnya Terdakwa HADI SUSANTO ALIAS SANTO telah dituntut oleh Tim JPU Kejari SBT dengan Pidana Penjara selama 15 (Lima Belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara," katanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar masa penahanan terdakwa dikurangkan dari vonis, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Menyatakan Terdakwa Bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADI SUSANTO Alias SANTO dengan pidana penjara selama 15 (Lima Belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Sebagian dikembalikan kepada saksi 2, menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000," jelasnya.(*)
Jelang HUT ke-80 TNI, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Perkuat Keamanan di SBT |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Keluhkan Pelayanan SKCK di Polres SBT Maluku |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Jaringan Telekomunikasi, Pemkab SBT Gandeng Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Pemkab SBT Gerak Cepat, Normalisasi Sungai Jadi Solusi Darurat Atasi Banjir di Kampung Buton |
![]() |
---|
Jalan Utama Banggoi - Bula Licin, Pengendara Ektra Hati-Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.