BPK RI Akui Terima Gratifikasi Rp 350 Juta dari Pemkab Tanimbar untuk Amankan Status WTP

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Listyo mengakui menerima uang Rp 350 juta untuk mengamankan status WTP.

Tanita
Anggota BPK RI, Sulistyo (Baju oranye) saat dihadirkan dalam persidangan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Tanimbar, Senin (4/12/2023) 

Listyo mengatakan uang tersebut ia terima karena disebut sebagai uang ungkapan syukur Tanimbar tetap WTP.

“Saya terima sebab itu dibilang sebagai ungkapan Syukur. Saya juga dipindahkan ke Jakarta karena terima uang tersebut dan menjalani hukuman disiplin,“ Ujarnya

Lebih jauh Sulistyo menjelaskan jika perolehan WTP Tanimbar tak didapatkan dengan wajar.

“Perolehan WTP KKT sejak tahun 2019-2020 untuk 2021 saat tak tahu sebab sudah dipindahkan. Perolehan WTP itu saya akui tak wajar, “ Ungkap Listyo lagi ketika ditanya Hakim Harris Tewa.

Atas pengakuan tersebut, Listyo mengaku akan mengembalikan uang tersebut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved