Maluku Terkini

Ribuan Liter Penimbunan BBM di Tanimbar: Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Saumlaki

Penahanan tersangka ini dilakukan setelah tim melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Pj. Kasi Intel Kejari Tanimbar.
BBM - Empat tersangka kasus pidana umum ditahan di Lapas Kelas III Saumlaki, dua lainnya kasus penimbunan BBM di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki. 

Penahanan tersangka ini dilakukan setelah tim melimpahkan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Selasa (15/7/2025) lalu.

Kedua tersangka dalam kasus ini yakni, berinisial N.N.S. dan J.M.B. alias N.B.

“Kami telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kepada TribunAmbon.com Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Eks Napi Narkoba Kini Tersangka Korupsi, Kejaksaan Jemput Lintas Daerah

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi Pekan Lalu, Sejumlah Titik di Kecamatan TNS Malteng Kena Dampak

Disampaikan, barang bukti yang diserahkan berupa, 38 buah jerigen berisi Bahan Bakar Minyak, dengan perincian yaitu 19 jerigen berwarna biru ukuran 40 liter, 1 jerigen putih ukuran 40 liter, 1 jerigen hijau ukuran 40 liter, 3 jerigen biru ukuran 35 liter, 2 jerigen coklat ukuran 35 liter, 9 jerigen abu-abu ukuran 35 liter, dan 3 jerigen hijau ukuran 35 liter. 

Dua tersangka ini diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan, distribusi, dan penjualan bahan bakar minyak tanpa izin resmi, yang berdampak pada potensi kerugian negara dan dapat memengaruhi stabilitas distribusi energi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Setelah seluruh rangkaian administrasi dan penelitian barang bukti dinyatakan lengkap, kedua tersangka telah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved