Maluku Hari ini

Eks Napi Narkoba Kini Tersangka Korupsi, Kejaksaan Jemput Lintas Daerah

Penjemputan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “A.S” yang sebelumnya telah menjalani masa hukuman.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari KKT
BANK PEMERINTAH - ‘AS’ selaku terpidana dalam kasus narkotika yang diproses di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam semangat sinergitas antar wilayah penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Tim Intelijen memberikan keamanan dan pengalaman terhadap kegiatan penjemputan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang

Penjemputan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial “A.S” yang sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki sebagai terpidana perkara tindak pidana kepemilikan narkotika. 

“A.S” kembali harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah, maka keberadaannya perlu segera diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kabupaten Lumajang. 

Baca juga: Mantan Camat Taniwel Timur Buron Nyaris Dua Tahun Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menugaskan Tim Intelijen untuk memastikan kegiatan penjemputan dapat berjalan lancar, tertib, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Tim Intelijen telah memberikan dukungan penuh berupa fasilitas, pengamanan, dan pengawalan terhadap kegiatan penjemputan seorang tersangka tindak pidana korupsi oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang,” ungkap Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kepada TribunAmbon.com Kamis (17/7/2025).

Lanjutnya, bahwa anggota tim tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh proses, mulai dari persiapan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan, pengaturan teknis di lapangan, pengawalan pengamanan, hingga penyerahan tersangka berjalan dalam suasana aman dan kondusif.

Baca juga: Dampak Banjir di Negeri Waru Maluku Tengah, 12 Rumah Terendam & 1 Rumah Terancam Hanyut

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari Garuda Cakti Vira Tama, selaku Pj. Kepala Seksi Intelijen, Martin Adil Riko Harefa, sebagai Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, serta beberapa anggota staf Seksi Intelijen yaitu Hadi Rhenandio, Yoga Ardhi Prasetya, Dharmawan Arya Maulana, dan Erfanda Ardha Luthfansyah. 

Sementara Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang diwakili langsung oleh Hasbi Assiddiq, selaku Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus, dan Muhammad Luthfi Alhikam sebagai Penjaga Tahanan Pidsus, serta turut didampingi unsur pengamanan TNI dari Koramil Lumajang, yaitu Agus Fajar Pamungkas. 

Penugasan Tim yang dimaksudkan untuk mengamankan setiap potensi hambatan teknis maupun nonteknis di lapangan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan asas humanis serta penghormatan terhadap hak asasi setiap pihak yang berproses di jalur hukum.

“Kegiatan penjemputan tersangka ini menjadi salah satu bukti bahwa Kejaksaan Negeri

Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen mendukung penegakan hukum lintas wilayah melalui pelibatan fungsi intelijen yang proaktif, tanggap, dan siap mendukung bidang penuntutan,” ungkapnya.

Setelah rangkaian prosedur selesai, A.S. kini telah dibawa ke Kabupaten Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved