Maluku Hari ini

Kasus Korupsi DD/ADD Desa Ridool KKT, Polres Siapkan Kelengkapan Berkas 2 Tersangka Lain

Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan DD dan ADD Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara kembali menunjukan perkembangan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Korupsi Dana Desa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun Anggaran 2018 dan 2019, kembali menujukan perkembangan.

Setelah sempat sepih, kini dua tersangka lain mulai dalam proses hukum.

Yakni mantan pejabat desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, telah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT oleh pihak Polres KKT.

Baca juga: Demo Tuntut Pemberhentian Anggota DPRD Buru Bella Sofie, Mahasiswa Sampaikan 4 Poin Tuntutan

Kedua merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses di Pengadilan, yaitu Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

Namun kata Pj. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa berkas perkara tersebut, masih dimintai kelengkapan berkas serta petunjuk oleh Kajari KKT. 

“Informasinya sedang dikembalikan ke polres beserta petunjuk kami,” ungkap Pj. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama,saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Polres Buru Catat Lima Kasus Lakalantas Selama Bulan Juli 2025, Dua Orang Meninggal Dunia 

Saat ini, jelas Garuda bahwa hasil gelarnya belum bisa disampikan terbuka. 

“Hasil gelarnya belum bisa kami eksposekan, tapi ditunggu ya. Nanti ada tindak lanjutnya. Ditunggu saja. Sesuai peraturan perundang undangan kok,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini diduga dalam penggunaan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool  menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59.
Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972.

Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp 933.223.000 dan Alokasi Dana Desa Rp 576.449.972. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved