Maluku Hari ini
KORUPSI! Kades Popjetur Aru Divonis 2 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp 412 Juta
Terdakwa Pelipus Apalem, selaku Kepala Desa (Kades) Popjetur divonis dua tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Pelipus Apalem, selaku Kepala Desa (Kades) Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, divonis dua tahun penjara.
Dirinya disidangkan karena menyimpang dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Popjetur Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021.
Vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/8/2025).
Amar putusan dibacakan Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Feby Akiaar, sebagai hakim Anggota.
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Ambon Belum Tuntas
Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp482.982.090,76”.
Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pelipus Apalem dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Bantah Jadi Pemeran di Video Asusila, Kerin Tandi: Sudah Dua Kali Saya Difitnah
Terdakwa juga dibebankan membayar Denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kerugian badan selama 3 bulan.
Selain itu, Kades Popjetur itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 482.982.090,76, dikurangi pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp70.000.000 kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa atau kurang bayar sebesar Rp412.982.090,76.
Jika uang pengganti terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rizqi Jatnika, menyatakan pikir-pikir.
“Bahwa atas putusan Majelis Hakim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikit. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pukul 14.45 WIT,” ucap Jaksa Kejari Aru, Rizqi, kepada TribunAmbon.com, Rabu (13/8/2025). (*)
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Maluku Gelar Klinik Terapung, Sasar Buru Pelabuhan dan Nelayan di Tulehu |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina, Harapan Baru Warga Pulau Seram tuk Layanan Kesehatan Mata Terjangkau |
![]() |
---|
Perkuat Konsolidasi, Muswil DPW PKS Maluku Bakal Digelar 24 Agustus Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.