Maluku Terkini
Dua Pelaku Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Diamankan di Lapas Saumlaki
Kedua tersangka ini yakni, berinisial J.J. alias N. dan F.Y. alias F dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kedua tersangka ini yakni, berinisial J.J. alias N. dan F.Y. alias F dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Dengan jumlah kerugian capai Rp. 150 juta.
Penahanan tersangka ini dilakukan setelah Kepolisian Resor Tanimbar menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu (16/7/2025) lalu.
“Rabu kemarin, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Pj. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kepada TribunAmbon.com Kamis (17/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan berupa 20 dokumen penting, di antaranya foto copy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, sketsa situasi, surat keterangan, kwitansi jual beli, kwitansi panjar pembayaran, berita acara sidang lembaga adat desa, kwitansi pinjaman dan pengembalian pinjaman, serta dokumen pendukung lainnya yang seluruhnya telah dilegalisir.
Baca juga: Pasca diberitakan TribunAmbon.com, Air Mancur Taman Pattimura Kembali Mengalir dan Telah Dibersihkan
Baca juga: Pantai Ina Marina Makin Jorok, Sampah Botol Plastik Mendominasi
Barang bukti tersebut telah dicatat pada Register Barang Bukti Nomor RB-19/Q.1.13/Eoh.2/07/2025, disegel resmi Kejaksaan, dan diamankan di Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atas dugaan perbuatan yang merugikan pihak lain melalui tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Setelah penyerahan tahap dua, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
“Usai seluruh rangkaian penyerahan Tahap II dinyatakan lengkap, kedua tersangka juga telah diserahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani penahanan lebih lanjut sambil menunggu proses penuntutan di Pengadilan Negeri Saumlaki,” terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.