BPK RI Akui Terima Gratifikasi Rp 350 Juta dari Pemkab Tanimbar untuk Amankan Status WTP
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Listyo mengakui menerima uang Rp 350 juta untuk mengamankan status WTP.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Listyo mengakui menerima uang Rp 350 juta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal itu diakui Listyo saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, masing-masing sebagai hakim anggota, dengan menghadirkan total 30 saksi. Salah satunya Listyo.
Awalnya, Majelis Hakim sempat geram lantaran merasa dibohongi oleh Listyo yang mengaku tidak pernah meminta uang senilai Rp. 350 juta.
Menurut Listyo uang tersebut diberikan BPKAD sebagai hadiah karena sudah membantu KKT meraih WTP.
“BPK emang boleh terima uang? BPK punya intergritas kan? Bapak kan gak bodoh kan disini. Bapak jangan kemana-mana kan di bawah sumpah. Saudara omong kosong. Saudara gugup. Ngarang cerita, “ tegur Majelis Hakim.
Hakim sempat akan mentersangkakan saksi, lantaran berbohong dalam persidangan.
Hakim juga menyuruh Jaksa untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Gak usah munafik disini. Stop pak jangan tipu tipu, Bapak jangan coba coba. Seperti itu, bisa tersangka orang ini. Sudah dua saksi ngaku. Kan BPK terima uang. Kalau sesuai prosedur kenapa terima. Jangan basa basi. Pa jaksa ini berbohong, segera ditindaklanjuti. Sampai perkara belum selesai tahan dan proses. Enak saja, jangan bohong, sudah diakui kok," sebut Hakim.
Setelah ditegur Hakim, Listyo baru mengaku menerima uang dari BPKAD melalui Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Selain itu juga Dikonfrontir dengan pernyataan dari Kepala Inspektorat Jedith Huwae dan Terdakwa Jonas Batlayeri.
“Benar saya terima uang, ketika diserahkan disampaikan bahwa uang tersebut sebagai rasa syukur, “ kata Listyo mengakui.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan Listyo memerima uang tersebut.
Mengingat BPK dilarang menerima bantuan (Gratifikasi) dalam bentuk apapun.
Kasus Korupsi DD/ADD Desa Ridool KKT, Polres Siapkan Kelengkapan Berkas 2 Tersangka Lain |
![]() |
---|
Dua Bangunan di Pasar Omele Tanimbar Ludes Dilalap Api, Kerugian Ratusan Juta Termasuk 5 Meja Biliar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Diamankan di Lapas Saumlaki |
![]() |
---|
Ribuan Liter Penimbunan BBM di Tanimbar: Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Saumlaki |
![]() |
---|
Eks Napi Narkoba Kini Tersangka Korupsi, Kejaksaan Jemput Lintas Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.