Maluku Terkini
Coba Kabur ke Weda, Boronan Perkara Asusila di KKT Dieksekusi Tim Intel Kejari Tanimbar
Yakni, terdakwa Markus Siletty alias Max, merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada 2019 dan 2020
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana asusila, Selasa (26/8/2025).
Yakni, Markus Siletty alias Max, merupakan terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Terdakwa sendiri telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan vonis pidana penjara selama 13 tahun.
Namun dirinya melarikan diri dan bersembunyi dari jerat hukum kurang lebih tiga tahun di Maluku Utara.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan, kepada TribunAmbon.com, Selasa (26/8/2025).
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya. Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, pelaku telah ditahan berkat Informasi yang diperoleh melalui hasil penelusuran dan koordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI, yang selama ini menjadi pusat data dan pemantauan keberadaan para buronan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kurang dari 30 Menit, Ratusan Kendaraan di Jalanan Protokol Kota Bula Langgar Lalu Lintas
Baca juga: 2 Proyek Mangkrak Bina Marga di Malra, Ada Jembatan Rumadian-Dian hingga Dian-Tettoat
Setelah memastikan titik lokasi keberadaan DPO, tim langsung bergerak menuju Kota Ternate, Maluku Utara.
Setibanya di Ternate, tim kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Di lokasi tersebut, tim kembali melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Dukungan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah beserta jajaran, bahkan mendapat tambahan pengamanan dari Kodim Halmahera Tengah untuk memastikan proses pengamanan dan penangkapan terpidana berjalan aman dan lancar,” tandasnya
Adapun tim yang terlibat dalam penangkapan ini merupakan gabungan personel Kejaksaan Tinggi Maluku dan dukungan TNI, yakni: Garuda Cakti Vira Tama, (Kepala Seksi Intelijen / Komandan Tim Tabur), El Imanuel Lolongan, ( Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Gde Ary Sutarya, (Staf Seksi Tindak Pidana Umum), Junaidi umasugi (BKO Kodim 1507 Saumlaki), dan Hasan Tahir (Kasi V Intelijen Kejati Maluku)
“tidak ada ruang aman bagi seorang buronan. Sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap. Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia,” tutup Kepala Kejari KKT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.