Maluku Terkini

Terbukti Korupsi Dana Desa Kades Jambu Air di Aru, Divonis 5 Tahun Penjara   

Kepala Desa (Kades) Jambu, Batjo Selmuri di vonis penjara 5 tahun atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2016-2021.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Jaksa Rizqi.
PERKARA KORUPSI DANA DESA - Terdakwa Batjo Selmuri, selaku kepala Desa (Kades) Jambu Air, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Batjo Selmuri, selaku kepala Desa (Kades) Jambu Air, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2016-2021.

Vonis tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada Selasa (12/8/2025).

Amar dibacakan Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Feby Akiaar, sebagai hakim Anggota.

UPDATE! Jadwal KM Sangiang 14 Agustus - 2 September 2025: Rute Geser, Fak Fak, Banda, Ambon, Namlea

Pertamina Pastikan Operasional Berjalan Lancar Pasca Gempa Papua

Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim tegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.005.828.220

Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Batjo Selmuri dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua 

Terdakwa juga dibebankan membayar Denda Rp. 200 Ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kerugian badan selama 3 bulan. 

Selain itu, Kades Jambu Air itu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.005.828.220, dikurangi uang yang dititipkan terdakwa sebesar Rp40.000.000, pada RPL 084 Kejaksaan Negeri Dobo No. Rekening: 105901000612306 pada BRI KC Pulau Aru yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa atau kurang bayar sebesar Rp965.828.220.

Jika uang pengganti terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Rizqi Jatnika, menyatakan pikir-pikir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved