Maluku Terkini

Inspektorat Tanimbar dan BPK Diduga Terciprat Dana Tutup Mulut dari SPPD Fiktif

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Inspektorat terbawa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).

Sidang tersebut menghadirkan total 20 saksi dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Salah satu saksi yaitu Albian Touwelly mengakui ada sejumlah pejabat yang menerima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif.

Termasuk Kepala Inspektorat Tanimbar Jedit Huwae.

Meski demikan, saksi tak mengetahui jumlahnya dan hanya mengantarkan ke Kantor Inspektorat.

“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya, “ kata saksi.

Baca juga: 6 Anggota DPRD Tanimbar Terungkap Terima Uang SPPD Fiktif, Terdakwa: Supaya Amankan Pembahasan LPJ

Baca juga: Pegawai BPKAD Tanimbar Akui Tanda Tangan SPPD Fiktif, Gantinya Tambahan THR Hingga 25 Juta

Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

Hal itu berdasarkan permintaan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulistiyo selaku Koordinator Penyelamat Keuangan BPKP Maluku.

Uang tersebut untuk mengamankan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tanimbar.

Jedith Huwae dan Sulistyo meminta Rp 350 juta yang kemudian ada negosiasi antar ketiganya.

Setelah ada kesepakatan, uang langsung dicairkan dan dibawa ke Inspektorat.

“ izin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkan nya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini,“ kata Jonas Batlayeri.

Selain ke Inspektorat, uang yang berasal dari SPPD Fiktif tersebut juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Tanimbar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved