Maluku Terkini
Pegawai BPKAD Tanimbar Akui Tanda Tangan SPPD Fiktif, Gantinya Tambahan THR Hingga 25 Juta
Keterangan tersebut diungkapkan seluruhnya saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT tahun anggaran 2020.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Total 20 Saksi yang berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengakui menandatangani Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Gantinya mereka dijanjikan mendapat THR untuk hari Raya mulai dari Idul Adha, Paskah, Natal dan Tahun Baru.
Keterangan tersebut diungkapkan seluruhnya saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT tahun anggaran 2020.
Sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).
Salah satu yang mengakui hal itu yakni saksi Friska Magdalena Simanjuntak selaku Honorer dibidang perbendaharaan.
Saksi mengatakan tidak melakukan perjalanan dinas kesejumlah wilayah. Namun disuruh menandatangani.
"Tidak lakukan perjalan dinas ke molo maru, uang tidak pernah Terima, karena arahan dari kantor atas nama Ibu Kementina Oratmangun, Perjalanan dalam daerah ke Tasel tidak pernah dan tidak pernah Terima uang," kata saksi.
Saksi Friska mengaku hanya 3 kalo perjalanan dinas hanya tiga kali tetapi dibuat fiktif sebanyak 23 kali.
Baca juga: Pasokan Durian Melimpah di Ambon, Pedagang: Puncaknya Desember
Sehingga totalnya menjadi 26 perjalanan dinas.
Selain itu uang perjalanan dinas yang diterimanya dan tidak diterimanya juga bervariasi dari kecamatan yang terdekat misalnya Tanimbar selatan hingga molu maru dengan nilai untuk kecamatan Tanimbar selatan dengan harga 1 juta lebih sementara kecamatan terjauh misalnya molu maru bisa sampai 4 juta lebih
“Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas, untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut. Dirinya menegaskan jika tanda tangan yg dilakukannya atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintahkan langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, “ tambahnya.
Hal yang sama diungkapkan seluruh saksi.
Para saksi mengatakan penandatangan tersebut sesuai arahan pimpinan yakni Jonas Batlayeri, yang memiliki kebijakan baru.
Dimana, mereka akan menerima sejumlah uang pada saat hari raya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.