Maluku Terkini
Pegawai BPKAD Tanimbar Akui Tanda Tangan SPPD Fiktif, Gantinya Tambahan THR Hingga 25 Juta
Keterangan tersebut diungkapkan seluruhnya saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT tahun anggaran 2020.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023)
Dimana uang yang mereka terima bervariasi tergantung bidang mereka.
Uang diserahkan melalui kabid masing-maisng yang diterima melalui Bendahara Maria Batlayeri.
Mulai dari Rp 3 juta hingga 15 Juta.
Sementara itu, terdakwa Maria Batlayeri membantah hanya memberikan dengan nilai yang diakui masing-masing.
Maria Batlayeri mengaku memberikan paling tinggi Rp 25 juta.
"Yang mulia hakim, nilai uang uang yang diberikan lebih tinggi dari yang saksi sampaikan. Saya memberikan itu ada yang Rp 25 juta," kata Maria.
Diketahui, dalam persidangan turut dihadiri terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukum.
Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.