Maluku Terkini

6 Anggota DPRD Tanimbar Terungkap Terima Uang SPPD Fiktif, Terdakwa: Supaya Amankan Pembahasan LPJ

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terungkap menerima aliran dana yang berasal dari hasil dugaan penyalahgunaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023).

Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim, Haris Tewa menanyakan saksi Albian Touwelly yang diduga sering membawa uang ke sejumlah pejabat.

Saksi Albian kemudian mengaku membawa uang tersebut ke para Wakil Rakyat tersebut.

Dengan nominal yanh tidak ia ketahui.

Saksi mengaku hanya mengantarkan sesuai arahan dari Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri (terdakwa).

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar," kata saksi.

Baca juga: Pegawai BPKAD Tanimbar Akui Tanda Tangan SPPD Fiktif, Gantinya Tambahan THR Hingga 25 Juta

Ternasuk Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri namun berupa barang.

"Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu Pick Up berisikan Semen," tambah Touwelly saat ditanya siapa-siapa saja yang pernah menerima uang.

Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengakui hal tersebut.

Uang yang diberikan tersebut, ia katakan, berasal dari hasil kebijakan SPPD Fiktif yang ia buat.

Selain pengakuan Batlayeri, Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku mengatakan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya, “ Kata Maria Goretti namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantaranya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved