Anak Dewan Aniaya Remaja
Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut The New Mario Dandy
Media sosial dihebohkan dengan video viral anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya seorang remaja.
TRIBUNAMBON.COM -- Media sosial dihebohkan dengan video viral anak Ketua DPRD Kota Ambon menganiaya seorang remaja.
Pelaku adalah AT (25) yang merupakan anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.
AT menganiaya seorang remaja berinisial RRS (16) hingga berujung meregang nyama
Penganiayaan ini disebut-sebut seperti kasus Mario Dandy yang menganiaya David (17) lantaran sama-sama anak pejabat, kasar dan arogan.
Bedanya, penganiayaan ini terjadi lantaran korban tak menegur pelaku saat masuk kompleks.
Berikut kronologi dan fakta lengkap penganiayaan AT kepada RRS:
1. Dipicu tak ditegur
Seperti diberitakan TribunAmnon.com, Senin (Senin (31/7/2023), Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan kronologi kejadian bermula saat saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete dalam keterangan tertulisnya (31/7/2023).
Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm.
Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.
2. Terjadi di Asrama Polisi
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
3. Dikira Cuma Pingsan
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.
Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.
Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.
4. Pelaku Teriak akan Tanggung Jawab
Dalam video yang beredar, pelaku memukul korban sambil berseru kalau masuk komplek orang harus menegur, tak boleh berlagak.
Saat ia ditegur oleh orang-orang kompleks dan keluarga korban, pelaku lalu menjawab akan bertanggung jawab.
"Beta-beta," katanya saat ditanya siapa yang memukul korban.
Lalu orang yang bertanya tersebut menyebutkan kalau korban sudah pingsan.
Pelaku kemudian berseru akan bertanggung jawab sebanyak empat kali di dalam video.
"Beta tanggung jawab, beta tanggung jawab, beta tanggung jawab"
"Beta tanggung jawab, beta seng lari ini e," ucap pelaku.
5. Ditetapkan Tersangka
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023)..
Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga autopsi.
Kapolda pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan.
Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya. (*)
Hakim Vonis Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi Pasal 351 Ayat 3 KUHP yang Jerat Abdi Toisutta Anak Ketua DPRD Ambon |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Abdi Toisutta, Anak Ketua DPRD Ambon Selama 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dokter Spesialis Bedah Saraf Sebut Kemungkinan Kematian Rafli karena Jantung Bukan Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Dokter Forensik di Sidang Anak Ketua DPRD Ambon: Pendaharan Tepat di Kepala Korban Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.