Nelayan asal Saumlaki yang Dilaporkan Hilang Sejak Kemarin Belum Ditemukan
Seorang nelayan Kota Saumlaki bernama Yustianus Nuntiali yang hilang sejak Jumat (28/7/2023) belum diketahui nasibnya.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang nelayan asal Saumlaki bernama Yustianus Nuntiali yang hilang sejak Jumat (28/7/2023) belum diketahui nasibnya.
Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian dan dihentikan jelang malam pada Sabtu, (29/7/2023).
Tim SAR gabungan terus siaga dan melakukan pemantauan dari darat.
Hingga sore ini, keberadaan korban masih belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Pemprov Diharapkan Segera Telaah Data Korban Bencana Sosial 1999 Tuk Percepatan Ganti Rugi
Kepala Basarnas Ambon, Muhammad Arif Anwar mengatakan, korban diketahui melaut sejak Jumat (28/07/2023) sekitar 17:30 WIT di sekitar Perairan Pulau Astubun, Kecamatan Tanimbar.
"Korban diketahui pergi melaut sejak kemarin tanggal 28 Juli sekitar pukul 17.30 wit, di sekitar Perairan Pulau Astubun Tanimbar namun hingga saat ini korban tak kunjung kembali," kata Anwar.
Upaya pencarian juga telah dilakukan oleh masyarakat sekitar dan belum menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
Kemudian SAR Saumlaki pada pukul 10:50 WIT, dikerahkan menuju lokasi kejadian guna proses pencarian.
"Pukul 10.50 wit, Pos SAR Saumlaki beserta Unsur Potensi SAR dikerahkan menuju lokasi kejadian menggunakan RIB Basarnas guna melaksanakan Operasi SAR dengan jarak -+ 4,26 Nm, heading 188,85° arah selatan dari Pos SAR Saumlaki," lanjutnya.
Proses pencarian pun masih terus dilakukan dan perkembangan selanjutnya menyusul.(*)
Dua Pelaku Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Diamankan di Lapas Saumlaki |
![]() |
---|
Ribuan Liter Penimbunan BBM di Tanimbar: Dua Tersangka Resmi Ditahan di Lapas Saumlaki |
![]() |
---|
Eks Napi Narkoba Kini Tersangka Korupsi, Kejaksaan Jemput Lintas Daerah |
![]() |
---|
Empat Hari Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Tanimbar Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Waduh! 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Tanimbar Divonis 18 dan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.