Anggaran Kwarda Pramuka

Widya Murad Viral Gegara Anggaran 2,5 Miliar, PAN Maluku Ancam Polisikan Samson Attapary

Menurut mereka, pernyataan Samson Attapary yang menyebut dugaan Widya Murad membuat laporan fiktif dana Kwarda Pramuka itu tidak mendasar.

Mesya Marasabessy
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku, Wahid Laitupa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku, Wahid Laitupa mengaku dalam waktu dekat bakal melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary atas tudingan dugaannya terhadap Widya Murad.

Menurutnya, pernyataan Samson Attapary yang menyebut dugaan Widya Murad membuat laporan fiktif dana Kwarda Pramuka itu tidak mendasar.

Sehingga, pernyataan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan pada jalur hukum.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk masalah ini. Dalam waktu dekat, kita juga akan membuat laporan ke Polda Maluku terkait dengan pernyataan saudara Samson Attapary," kata Laitupa, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Kwarda Pramuka Maluku Diduga Bikin Laporan Pertangungjawaban Fiktif Rp 2,5 Miliar

Lanjutnya, sampai hari ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku belum selesai dibahas di DPRD Maluku.

Namun, menjadi sangat aneh jika Samson yang juga memiliki latar belakang seorang praktisi hukum sudah lebih awal memviralkan berita terkait adanya dugaan fiktif pada dana hibah yang mengalir untuk kegiatan kepramukaan.

"Evaluasi LPJ pun belum selesai dilakukan. Bagaimana mungkin pak Samson sudah sesumbar mengatakan itu fiktif. Yang jelas kami dirugikan,” ungkapnya.

Lanjut Wahid, untuk menyebarkan informasi adanya dugaan fiktif yang dilakukan oleh seseorang, maka Samson harus punya dasar hukum yang kuat.

Atau sekalipun itu masih bersifat dugaan, tapi tidak kemudian dari dugaan itu lalu disebarkan untuk khalayak ramai sehingga menjadi viral.

Tentu ini sangat merugikan PAN secara kelembagaan.

"Kesimpulan kami, apa yang dikatakan oleh saudara Samson adalah hoax. Alasannya? karena secara hukum, belum bisa kita mengetahui sejauh mana berita itu. Pasalnya dinas yang berkaiatan belum menyampaikan keterangan dalam pembahasan LPJ," tandas Wahid.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved