Maluku Terkini
Kwarda Pramuka Maluku Diduga Bikin Laporan Pertangungjawaban Fiktif Rp 2,5 Miliar
Laporan fiktif tersebut ditemukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku saat menelaah LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan Pertanggungjawaban Kwarda Maluku dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar diduga fiktif.
Laporan fiktif tersebut ditemukan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku saat menelaah LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan anggaran sebesar Rp 2.5 miliar merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kwuarda Pramuka.
Setelah dikonfirmasi secara informal kepada Pengurus Kwarda Pramuka Provinsi Maluku yang mengatakan bahwa tak ada kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
“Memang kita menemukan 2.5 miliar hibah dari Pemprov ke Kwuarda Pramuka dan setelah berkomunikasi secara informal dengan para pengurus kwuarda mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilakukan tetapi ada pertangungjawaban,” kata Samson kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dijelaskannya, para pengurus mengaku anggaran miliar rupiah tersebut dikelola langsung Ketua Kwuarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dengan bendahara.
Keduanya tak melibatkan pengurus yang lain.
“Penjelasan mereka anggaran tersebut hanya di kelola oleh ketua kwuarda dan bendahara, tetapi tidak dalam institusi kwuarda guna dilakukan kegiatan yang pembiayaannya 2.5 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Bila Masih Dipekerjakan, DPRD Bakal Tolak Kadis P3A Maluku dalam Tiap Rapat
Baca juga: Hari Kedua Rekayasa Uji Lalin Jl. Tulukabessy, Pengendara Minta Dievaluasi Kembali
Sebelumnya, Komisi IV telah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan.
Sayangnya baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra namun tidak ada satupun OPD yang hadir.
Padalah, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar 2.5 miliar agar tak simpang siur.
Mengingat ada pertangungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.
Akibat belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwuarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukan persoalan ini dalam Daftar Iventaris Masalah (DIM).
Hal ini agar dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Maluku.
Selain itu, Komisi IV juga akan memanggil ketua Kwuarda Pramuka Maluku guna dimintakan penjelasan terhadap dana hibah tersebut.
“Ini yang menjadi catatan di komisi IV coba masukan dalam DIM guna meminta TPAD memberikan penjelasan karena kita tidak mau menjadi bola liar apalagi di internal kwuarda yang mempertanyakan 2.5 miliar hibah kepada kwuarda,” tandasnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.