Dugaan Pelecehan
Bila Masih Dipekerjakan, DPRD Bakal Tolak Kadis P3A Maluku dalam Tiap Rapat
Salah satunya, yakni dengan melarang DK mengikuti rapat kerja maupun Paripurna di DPRD Provinsi Maluku, bila masih bekerja sebagai Kepala DP3A maupun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah langkah tegas diambil DPRD Maluku terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, DK menyusul tindakan pelecehan seksual atas anak buahnya sendiri.
Salah satunya, yakni dengan melarang DK mengikuti rapat kerja maupun Paripurna di DPRD Provinsi Maluku, bila masih bekerja sebagai Kepala DP3A maupun kadis lainnya.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada wartawan di Ruang Rapat, Selasa (18/7/2023).
"Saat ini dalam rapat-rapat DPRD yang dilaksanakan kebetulan saat ini kita menghadapi rapat-rapat LPJ APBD Gubernur Maluku Tahun 2022 bahwa kami telah tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang beliau BK jika beliau masih menghadiri maka DPRD mengambil sikap beliau dikeluarkan dan tidak disertakan dalam rapat rapat kerja maupun Paripurna," kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Selain itu, DPRR juga akan menyurati Gubernur Maluku untuk segera menonaktifkan DK dari jabatannya, serta mendesak Kepolisian untuk memeriksa DK.
"Atas ketegasan sikap itu maka DPRD berpendapat bahwa pada aparat penegak hukum karena mendesak proses yang dapat dituntaskan sehingga Perbuatan ini tidak lagi terulang menjadi efek Jera bagi orang lain atau tidak lagi mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja atas dasar relasi kuasa yang digunakan," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, DK telah memasukan surat pengunduran diri kepada Pemprov Maluku, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Gerakan Bersama Perempuan Maluku Pasang Spanduk Stop Kekerasan Seksual di Kantor DP3A Maluku
Sehingga ini hari terakhir dirinya berkantor di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kadis PPA juga tak menerima saat TribunAmbon.com hendak mewawancarai.
"Pak kadis sementara tidak menerima wartawan untuk wawancara. Dirinya pun sudah memasukan surat pengunduran diri kepada pimpinan Pemprov, Gubernur Maluku," ucap salah satu pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku yang tak ingin disebutkan namanya.
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 15.00 WIT dilokasi, terlihat mobil dinas berplat merah yang digunakan Kadis PPA Maluku terparkir di depan kantor.
Sementara aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa.
Diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.
Kasus ini sementara diusut Polda Maluku.
Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.
Bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.