Dugaan Pelecehan
Gerakan Bersama Perempuan Maluku Pasang Spanduk Stop Kekerasan Seksual di Kantor DP3A Maluku
Juga sebagai atensi kepada publik untuk mengetahui kasus pelecehan yang sementara terjadi, sehingga tindakan-tindakan tak bermoral ini tak lagi terula
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Perempuan Bersama Maluku memasang spanduk di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/7/2023).
Pemasangan spanduk yang bertuliskan 'Stop Kekerasan Seksual di Lingkungan ASN Lawan !!!' bertujuan untuk menginterupsi tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadis P3A Maluku.
Juga sebagai atensi kepada publik untuk mengetahui kasus pelecehan yang sementara terjadi, sehingga tindakan-tindakan tak bermoral ini tak lagi terulang di lingkungan kantor layanan masyarakat atau ASN.
"Pemasangan spanduk ini bagian dari interupsi supaya publik juga tahu. Ini juga bagian dari advokasi supaya tidak ada tindakan-tindakan seperti ini terulang," ucap Koordinator Gerakan Bersama Perempuan Maluku, Rossa Karamoy kepada TribunAmbon.com, Selasa (18/7/2023) Sore.
Menurutnya, publikasi dan advokasi diperlukan dalam pergerakan melawan tindakan-tindakan pelecehan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.
Baca juga: Ini 5 Poin Tuntutan Gerakan Bersama Perempuan Maluku atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadis P3A
"Prinsipnya sebenarnya di situ, kalau kita tidak melakukan publish dan advokasi kan gerakan-gerakan ini jadi mati," jelasnya.
Sebelum pemasangan spanduk tersebut, Gerakan Bersama Perempuan Maluku telah menemui DPRD Maluku guna mengaspirasikan kasus tersebut.Diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.
Kasus ini sementara diusut Polda Maluku.
Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.
Bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.