Anggaran Kwarda Pramuka

Polda Maluku Bantah Kriminalisasi Wartawan yang Beritakan Polemik Kwarda Pramuka

Hal itu untuk menggapai pemberitaan oleh sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M Roem Ohoirat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku Bantah kriminalisasi salah seorang wartawan terkait pemberitaan polemik Kwarda Pramuka Maluku

Bantahan itu disampaikan Kombes Pol M. Rum Ohoirat menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.

Katanya, Polri sangat memamahi dan menghargai profesi wartawan seusasi Undang-undang tentang Pers No.40 tahun 1999.

"Sehingga tentu pemberitaan juga harus obyektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara norma sosial maupun norma hukum. Polda Maluku justru ingin mendapat penjelasan yang utuh tentang hal tersebut karena adanya laporan masyarakat yang juga punya hak hukum dan dilindungi oleh Undang-undang. Nantinya Polda juga pasti akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut," jelas Ohoirat.

Baca juga: Dugaan Laporan Fiktif Anggaran 2.5 Miliar di Kwarda Pramuka Masuk Pantauan Kejati Maluku

Baca juga: Samson Attapary Bersyukur Polemik Anggaran Kwarda Pramuka Maluku Viral, Alasannya?

Lanjutnya, undangan klarifikasi yang ditujukan kepada wartawan salah satu media di Maluku itu hanya untuk membuat terang kasus dugaan pencemaran nama baik Istri Gubernur Maluku, Widya Murad

"Wartawan porostimur.com benar diundang, tapi bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya, undangan terhadap wartawan tuk dimintai keterangan untuk sebuah perkara yang diadukan masyarakat bukan kali pertama.

"Beberapa wartawan dari berbagai media juga pernah diundang untuk dimintai klarifikasi, bahkan ada yang pimpinan medianya sendiri yang datang. Seperti AmbonKita.com, dan wartawan RRI Ambon yang diundang terkait perkara yang diadukan (mantan) Kakanwil Kemenkumham Maluku, dan beberapa wartawan media lainnya juga pernah diundang, dan selama ini tidak ada masalah. Karena kami memang tidak pernah kriminalisasi wartawan, kami sangat menghargai mereka. Kami hanya ingin membuat terang kasus yang dilaporkan masyarakat," lanjutnya.

Tak hanya wartawan, Ohoirat mengaku anggota DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, juga diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait perkara yang diadukan masyarakat.

"Anggota DPRD Maluku Samson Attapary juga diundang untuk dimintai keterangannya, dan beliau sudah datang kemarin. Jadi undangan terhadap wartawan ini kami tegaskan lagi bukan untuk kriminalisasi, tapi hanya sekedar untuk membuat terang kasus yang diadukan masyarakat terkait laporan pencemaran nama baik, itu saja," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved