Anggaran Kwarda Pramuka
Jaksa Telah Periksa 30 Pihak Terkait Dugaan Korupsi Dana Kwarda Pramuka Maluku
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memanggil dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memanggil dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Demikian disampaikan Kasi penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).
“Tim intelejen telah memeriksa dan meminta klarifikasi sebanyak 30 orang lebih," kata Wahyudi.
Dijelaskannya, Jaksa sementara menelaah hasil klarifikasi dari para pihak terkait untuk selanjutnya ditemukan fakta-fakta.
“Dari hasil klarifikasi 30 orang lebih itu, pihak penyidik Sementara dalam telaah hasil pemeriksaan untuk nantinya jika ada fakta akan diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Wahyudi mengaku, Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi belum dipanggil.
Pemanggilan Widya akan dilakukan usai menelaah hasil klarifikasi 30 pihak.
“Terkait Widya Pratiwi Murad sampai saat ini belum dimintai diklarifikasi. Kami sedang telaah dulu hasil klarifikasi 30an orang yang sudah lebih dulu dimintai klarifikasi dan ketika hasil telaah ada menjurus ke Widya maka akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan dalam hal klarifikasi," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasi-Penkum.jpg)