Retribusi Sampah

Saling Klaim Penagihan Retribusi Sampah di Pasar Mardika, Pedagang Bingung Harus Bayar ke Siapa

aksi saling klaim itu membuat para pedagang kebingungan untuk membayar retribusi sampah.

Ist
Salah satu pedagang Pasar Mardika Ambon, Mama Dinda mengaku bingung terkait saling klaim penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah satu pedagang Pasar Mardika Ambon, Mama Dinda sesalkan aksi saling klaim penagihan retribusi sampah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pasalnya, aksi saling klaim itu membuat para pedagang kebingungan untuk membayar retribusi sampah.

“Kami sebagai pedagang ini bingung mau bayar retribusi sampah dimana, kemarin turun bilang dari Pemkot abis itu pengelola bilang dari provinsi jadi kita bingung mau bayar dimana,” kata Mama Dinda melalui video yang diterima TribunAmbon.com, Minggu (17/7/2023).

Menurutnya, harusnya dari semua pihak baik Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, maupun pengelola pasar PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) beri pemahaman yang benar kepada pedagang.

Artinya, semua pihak harus sama-sama turun ke pasar dan memberi tahu yang benar ke pihak mana pedagang harus membayar retribusi sampah ini.

“Harusnya semuanya turun lalu kasih pemahaman ke kita untuk bilang kita mau bayar dimana yang betul di Pemkot kah, Pemprov kah, atau pengelola,” ungkapnya.

Ia mengancam jika pemerintah masih membuat pusing pedagang, maka pihaknya tidak akan lagi membayar retribusi sampah.

“Biarkan kita bawa sampahnya sendiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) supaya jangan bikin pusing,” tandasnya.

Diketahui, pedagang Pasar Mardika Ambon mengaku selama ini membayar retribusi sampah ke pengelola pasar dengan variasi tarif Rp3 ribu dan Rp5 ribu.

Kemudian, per Senin (3/7/2023) lalu, Pemkot Ambon mulai resmi menagih retribusi sampah ke pedagang.

Katanya, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon.

Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp5 ribu per pedagang.

“Kami dari Pemkot Ambon hari ini mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved