Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

Anggota TNI Kodam XVI/Pattimura Serka E menjadi korban pembacokan saat bertugas di Maluku Tengah.

|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora menunjukkan tersangka penganiayaan anggota TNI. 

Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved