Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Anggota TNI Kodam XVI/Pattimura Serka E menjadi korban pembacokan saat bertugas di Maluku Tengah.
|
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora menunjukkan tersangka penganiayaan anggota TNI.
Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung |
![]() |
---|
Kolaborasi Indonesia–Jepang, Gasifikasi Pembangkit Maluku Masuk Tahap Site Visit |
![]() |
---|
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.