Info terkini

Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan 

Kasus persetubuhan berulang kali itu telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (28/8/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI ASUSILA - Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Entah apa yang ada dalam benak ‘BS’ (52), pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tega menyetubuhi anak di bawah umur (13).

Hubungan ini telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.

Kasus persetubuhan berulang kali itu telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (28/8/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota Ismael Wael dan Ulfa Rery.

Perbuatan tak senonoh ‘Buang’ terhadap anak di bawah umur itu, berjalan mulus dengan rayuan hingga ancaman.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang ditandatangani langsung Asmin Hamja. 

“Terdakwa ‘BS’ alias ‘Buang’ pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi dalam bulan Februari tahun 2024 sampai dengan pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat di semak-semak hutan yang berada di Kabupaten Maluku Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Jaksa dalam keterangan dakwaannya.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar di Kota Tual, Ini Lokasi dan Harga Barangnya

Baca juga: Protes Aksi Brutal Polisi di Jakarta, Mahasiswa Unpatti Bakar Ban dan Minta Kapolda Jaga Integritas

Lanjutnya, perbuatan berulang kali itu hingga berdampak kepada anak 13 tahun itu hamil. 

Perbuatan persetubuhan itu mulai diketahui saat ibu kandung korban dipanggil oleh wali kelasnya untuk menghadap di sekolah, dan menanyakan keadaan anak korban yang mengalami pembuahan (hamil). 

Namun orang tua korban tidak berbicara panjang dan langsung pergi. 

Sesampai di rumah, orang tua langsung menanyakan keadaan korban. Namun korban tidak menjawab lebih lanjut. 

Korban baru terbuka dan menceritakan kronologinya setelah ibu korban membawa ke keluarganya.

Akibat perbuatan itu, JPU tegaskan bahwa terdakwa dalam dakwaan pertama telah melakukan “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved