Info terkini
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan
Kasus persetubuhan berulang kali itu telah disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (28/8/2025).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Juga dakwaan kedua “bahwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai membacakan dakwaan, hakim langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, kehamilan korban telah diverifikasi berdasarkan Visum Et Repertum No: 445-3.26/Vis.et.Rep/RSUD.S/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Jean Usmany, di salah satu rumah sakit di Maluku Tengah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.