Sidang Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy Terima Gratifikasi Rp 7,9 Miliar: Setara Beli 790.000 Liter BBM tuk Warga Ambon
KPK menyebutjumlah uang gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menurun jadi Rp 7,9 Miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga tggl 27 Januari 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dakwaan Gratifikasi Richard Louhenapessy
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menyebut total suap yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebanyak Rp 11.259.960.000,00.
Dana milyaran rupiah itu diterima Richard Louhenapessy mulai dari Kepala Dinas hingga politisi di Ambon.
Bahwa Terdakwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon pada tahun 2011 sampai dengan Maret 2022, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp11.259.960.000 dari beberapa orang ASN pada Pemkot Ambon dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintahan Kota Ambon," kata JPU, Taufiq Ibnugroho saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/9/2022).
Dirincikan JPU, terdakwa menerima uang langsung dengan total senilai Rp 8.222.250.000,00 dari ASN Pemerintah Kota Ambon.
Yaitu Plt Direktur PDAM Kota Ambon, Alfonsus Tetelepta sejumlah Rp260 juta, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty sejumlah Rp150 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmy Salatalohy sejumlah Rp240 juta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Roberth Silooy sejumlah Rp 50,2 juta.
Juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Ambon Izaac Said sebanyak Rp 116 juta dan di Desember 2018 bertempat di Rumah Dinas Walikota Ambon, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp8 juta dari Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette.
Selanjutnya dari Politisi Victor Alexander Loupatty sebanyak Rp 342,5 Juta, dan Politisi Petrus Fatlolon yang juga Direktur PT Talenta Pratama Mandiri sebanyak Rp 100 Juta.
Direktur Utama PT Azriel Perjasa Sugeng Siswanto sejumlah Rp 55 Juta, Benny Tanihatu sebesar USD 2.500, Direktur CV Waru Mujiono Andreas sebesar Rp 50 juta, Pemilik Toko Buku INN Sieto Nini sebesar Rp 50 juta.
Menerima uang dari Tan Pabula Wiraswasta Perhotelan di Kota Ambon sejumlah Rp85 juta, Direktur CV Glen Primanugrah yakni Thomas Souissa Rp 70 juta, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur sejumlah Rp740 juta, PT Gebe Industri Nikel Maria Chandra Pucal sebesar Rp 250 juta.
1Menerima dari Yusac Harianto selaku rekanan/kontraktor di Pemkot Ambon uang sejumlah Rp50 juta, Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri sejumlah Rp165 juta, Pemilik Apotek Agape Madika Edwin Liem Rp 20 juta.
Menerima uang dari Fahri Anwar Solikhin selaku Direktur Utama PT Karya Lease Abadi Rp 4,9 Miliar, Yanes Thenny selaku Wiraswasta di bidang Penyedia Jasa Kontruksi sejumlah Rp50 juta dan Novy Warella sebanyak Rp 435,6 Juta.
Selanjutnya, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp3.037.710.000,00 melalui lima perantara.
Yakni melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa sebanyak Rp1.466.250.000,00 dengan rincian Kadis PUPR Ambon, Enrico Matitaputty sebanyak Rp 100 juta, Pieter Jan Leuwol mantan Kadis Perindag Ambon sebanyak Rp 100 Juta
KPK Bakal Periksa Kembali Kadis dan Kontraktor yang Beri Uang ke Richard Louhenapessy |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding KPK, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 tahun |
![]() |
---|
Putusan Banding, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Suap dan Gratifikasi, Richard Louhenapessy Kini Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.