Maluku Terkini
Ribuan Liter Minyak Oplosan Diamankan di Tulehu Maluku Tengah, Baru Satu Tersangka Diamankan
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka ‘FR’ alias Oken, dalam perkara minyak oplosan, berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, melalui Direktorat Polairud.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).
Dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton (3.000 liter) dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton (5.000 liter).
"Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken," ungkapnya.
Baca juga: Yayasan Garuda Maryadat Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Gratis di Tual Terjaga
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 Maluku Tengah Diterima 7 Fraksi DPRD, 17 Arah Pembangunan jadi Fokus Bupati
Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman lama penahanan 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar.
"Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), satu unit Mobil Tangki, lima drum plastik warna biru ukuran 200 liter, dua jerigen oli meditran ukuran 5 liter, satu gelas air mineral ukuran 220 mililiter, satu dayung kayu, 10 jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diketahui, dalam kegiatan ini juga diungkap dua kasus lainnya, yakni kasus minyak ilegal dengan barang bukti 3.000 liter minyak tanah dan juga kasus ilegal mining dengan barang bukti mercury. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.