Sidang Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy Terima Gratifikasi Rp 7,9 Miliar: Setara Beli 790.000 Liter BBM tuk Warga Ambon
KPK menyebutjumlah uang gratifikasi yang diterima mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menurun jadi Rp 7,9 Miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Tuntutan JPU KPK RI
Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Serta denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI cs dihadapan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver dan terdakwa Richard Louhenapessy didampingi Penasihat Hukum.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama tahun delapan tahun dan enam bulan penjara," kata JPU, Taufiq Ibnugroho di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).
JPU menilai Richard Louhenapessy bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Andrew Erin Hehanussa dan berkelanjutan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon yang memeriksa dan mengambil perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tambah JPU.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000.
"dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun," tambah JPU.
Menurut JPU, tak ada hal memaafkan yang bisa mengampuni perbuatan Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu.
Namun JPU tetap mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Louhenapessy.
Hal memberatkan yakni Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Selaku kepala daerah, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas.
Sementara hal yang meringankan terdaku belum pernah dihukum.
KPK Bakal Periksa Kembali Kadis dan Kontraktor yang Beri Uang ke Richard Louhenapessy |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding KPK, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 tahun |
![]() |
---|
Putusan Banding, Richard Louhenapessy Tetap Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun, Richard Louhenapessy Juga Wajib Ganti Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Belum Selesai Kasus Suap dan Gratifikasi, Richard Louhenapessy Kini Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.