Wartawan Diusir

Sudah Sampaikan Permintaan Maaf, Badan Kehormatan DPRD Didesak Beri Sanksi untuk Richard Rahakbauw

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku diminta memproses anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

TribunAmbon.com/Mesya
Kator DPRD Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku diminta memproses anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

Richard Rahakbauw membentak jurnalis perempuan agar segera menghapus rekaman dari smart phone miliknya ditengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat menilai tindakan yang dilakukan RR terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy melanggar etika.

"Memang sudah minta maaf, tapi harus tetap diproses sesuai aturan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Senin (7/6/2021).

Dirinya menyebut, Badan Kehormatan harus tetap memanggil dan memproses anggota DPRD fraksi partai Golkar tersebut.

"Badan Kehormatan harus panggil dia, itu masalah etika," kata Slamat.

Baca juga: Richard Louhanapessy: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Lucia Izaak Sudah Minta Pensiun

Baca juga: Jaksa Terima Uang Rp. 81 Juta, Hasil Korupsi Anggaran BBM Truk Pengangkut Sampah di DLHP Ambon

Dia mengatakan, kejadian itu bisa mencoreng nama DPRD Provinsi Maluku dimata masyarakat umum.

Menurutnya, melarang jurnalis meliput seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di wilayah DPRD.

Lanjutnya,kelakuan anggota dewan itu melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999, bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

"Sebagai wakil rakyat, tidak beretika," tandasnya.

Slamat menuturkan, anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu harusnya lebih mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat.

Dirinya menilai, Richard Rahakbauw  telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

Sebelumnya, Richard Rahakbauw telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon serta Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku menilai permintaan maaf yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy sangat tidak adil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved