Wartawan Diusir

Sudah Sampaikan Permintaan Maaf, Badan Kehormatan DPRD Didesak Beri Sanksi untuk Richard Rahakbauw

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku diminta memproses anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw.

TribunAmbon.com/Mesya
Kator DPRD Maluku 

Pasalnya, permintaan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan di ruang rapat Komisi III, Jumat (4/6/2021) siang itu tidak disampaikan secara langsung ke korban maupun perusahan media tempat dia bekerja.

Diketahui politisi Partai Golkar itu meminta maaf melalui sejumlah media dalam jumpa pers, Sabtu (5/6/2021) di ruang Komisi III.

Namun, pertemuan itu dilakukan tanpa melibatkan korban ataupun institusi.

Termasuk organisasi profesi yang telah mengadvokasi persoalan tersebut.

"Kami menghargai upaya itu, namun Ini tidak fair, seharusnya konstituen dewan pers juga dilibatkan, seperti AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku," ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka, Minggu (6/6/2021) siang.

Lanjutnya, tindakan membentak dan kemudian memaksa jurnalis menghapus rekaman video tidak lagi menjadi persoalan individu ataupun perusahaan media yang bersangkutan.

Melainkan sudah menjadi persoalan bersama karena tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.

"Sudah melanggar UU Pers nomor 40 1999. AJI Indonesia pun akan mengambil sikap atas persoalan ini," tegas Jurnalis Mongabay.com itu.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Jaya Barends menyatakan, pokok persoalan adalah tindakan intimidasi, berupa bentakan hingga mendesak penghapusan rekaman video rekaman.

Dan itu dilakukan saat rapat terbuka yang jelas keberadaan wartawan diketahui oleh peserta rapat.

Barends pun mempertanyakan intrupsi anggota DPRD Ayu Sanusi yang tidak menginginkan jurnalis merekam video pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Marasabessy dalam rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 itu.

"Apa yang disembunyikan dari publik," ujarnya.

Barends juga menyesalkan sikap kedua anggota DPRD itu karena tidak menunjukan sikap layaknya wakil rakyat.

“Dia sebagai pejabat publik harus mampu menjaga etika, ettitude,” tandasnya. 

Seperti diberitakan, Tindakan pemaksaan tersebut terjadi ditengah rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/ Kota bersama 12 mitra komisinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved