Kasus Korupsi di Maluku
Richard Louhanapessy: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Lucia Izaak Sudah Minta Pensiun
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak ternyata telah mengajukan pensiun dini dari jabatannya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak ternyata telah mengajukan pensiun dini dari jabatannya.
“Jadi jauh sebelum Ibu Kadis ditetapkan (sebagai tersangka), beliau sudah ajukan surat permohonan pensiun dini. Jadi sebelum itu, beliau sudah antisipasi,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada Wartawan di Hotel Marina, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Jaksa Terima Uang Rp. 81 Juta, Hasil Korupsi Anggaran BBM Truk Pengangkut Sampah di DLHP Ambon
Baca juga: Kadis DLHP Ambon, Lucia Izaak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Truk Sampah
Louhenapessy menduga, Kadis DLHP itu telah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi mungkin beliau punya feeling,” tambah Louhenapessy.
Selain Kadis DLHP Kota Ambon, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya tersangka disangkakan pasal berbeda-beda. Dua tersangka dari DLHP disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, manajer salah satu SPBU disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 juga dan pasal 56.
Diketahui, pembelian bahan bakar minyak memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar lebih.
Namun, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan.
Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih. (*)