TOPIK
Mudik Lebaran 2021
-
Berikut adalah ketentuan perjalanan ke luar kota terbaru yang berlaku mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.
-
Polda Metro Jaya menyampaikan petugas kepolisian bakal mendatangi rumah warga yang lolos pulang ke kampung halaman saat operasi pelarangan mudik.
-
Fakta baru pria yang menghina polisi lantaran tak bisa mudik terungkap. Pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut ternyata positif Covid-19.
-
Penjelasan polisi terkait video yang memperlihatkan ratusan pemudik sepeda motor lolos penghalauan petugas kepolisian viral di media sosial.
-
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
-
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan waktu libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada tanggal 13-14 Mei 2021.
-
Survei ini dilakukan secara daring dengan melakukan pesan singkat secara acak dengan metode tracking ke nomor yang terpilih.
-
PT. Jasa Raharja Cabang Maluku meniadakan mudik gratis yang rutin digelar tiap tahunnya, sebagai gantinya mereka akan memberikan kuota gratis kepada m
-
Satgas Covid-19 memperpanjang larangan mudik lebaran mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
-
Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.
-
Pemerintah memperkirakan ada 13 persen dari total sekitar 73 hingga 80 juta pemudik yang akan tetap pulang meskipun ada larangan mudik Lebaran 2021.
-
Antisipasi ini dilakukan agar tidak ada masyarakat yang kecolongan mencuri start mudik ke kampung halamannya.
-
Pemerintah Provinsi Maluku tetap memberlakukan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
-
Perlu koordinasi yang baik antar pemerintah pusat dan pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik.
-
Kepolisian RI mengajak masyarakat untuk tidak mencuri start mudik, dengan mendahului jadwal larangan mudik yang dimulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
-
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri 6-17 Mei 2021.
-
Larangan mudik 2021 efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia termasuk Maluku Tenggara, sehingga masyarakat diminta taat.
-
Kepolisian hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
-
Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan.
-
Aparat kepolisian RI sudah mulai mendirikan posko penyekatan di jalur-jalur tikus terkait pelarangan mudik lebaran 2021.
-
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021
-
Kakorlantas Polri Irjen Istiono meminta personel Polri yang diberikan amanat menjaga pos penyekatan pelarangan mudik untuk tidak meloloskan pemudik.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.
-
Pemerintah tidak boleh mengirim pesan uncertenty atau ketidakpastian kepada dunia usaha.
-
Titik kritis dampak larangan mudik pada maju mundurnya kebijakan pemerintah.
-
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
-
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan alasan dibalik keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini.
-
Operasi ketupat tersebut bakal menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, pengawalan kebijakan terkait pelarangan mudik lebaran.
-
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan. Mulai dari ASN hingga pekerja mandiri.
-
Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tetap akan dilaksanakan meski pemerintah melakukan peniadaan mudik Idul Fitri pada tahun ini.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved