Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Larang Mudik Lebaran Selama 12 Hari, Cuti Bersama Tetap Berlaku
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan. Mulai dari ASN hingga pekerja mandiri.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sebagai informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.
Baca juga: Apa Hukumnya Jika Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan?
TNI-Polri akan Lakukan Pengawasan