Ramadhan 2021
Apa Hukumnya Jika Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan?
Hukum tidak membaca niat saat berpuasa Ramadhan, baik disengaja ataupun lupa.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang muslim yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan, hendaknya mengawalinya dengan niat terlebih dahulu.
Dalam hukum fikih, membaca niat saat puasa Ramadhan merupakan salah satu syarat untuk puasa.
Namun apa jadinya jika lupa tidak membaca niat berpuasa?
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih).
Terdapat 4 dalil yang menjelaskan hukum tidak membaca niat puasa yang termuat dalam artikel milik muslim.or.id.
1. At Tabyiit
Yaitu niat yang dilakukan sebelum subuh.
Jika niat dibaca setelah adzan subuh, maka puasanya terhitung tidak sah.
Sebagaimana hadits dari Hafshoh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An Nasai no. 2333, Ibnu Majah no. 1700 dan Abu Daud no. 2454)
Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Namun jika berpuasa sunnah, maka niatnya boleh dibaca saat siang hari, selama matahari belum tergelincir ke barat.