Mudik Lebaran 2021
Gubernur Maluku Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik
Pemerintah Provinsi Maluku tetap memberlakukan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Gubernur Maluku, Murad Ismail segera mengeluarkan surat edaran larangan mudik 2021.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang saat ditemui di depan Mesjid Raya Al-Fatah Ambon, Minggu (18/4/2021).
“Nanti akan ada surat edaran dari gubernur untuk larangan mudik," kata Kasrul.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tetap memberlakukan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Siklon Tropis Surigae Picu Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Sejumlah Wilayah Maluku
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini: Sejumlah Kota Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Pasalnya, angka penularan covid-19 meningkat setelah adanya tiga kali liburan panjang lalu.
"Jadi jangan sampai masyarakat tetap lakukan mudik karena sangat berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19," ujar= dia.
LAnjutnya, apalagi selama beberapa hari ini tingkat penyebaran sudah mulai menurun.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasrul-bukber-dong.jpg)