Mudik Lebaran 2021
Polisi Perbolehkan Warga untuk Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei 2021
Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan.
TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran, sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Baca juga: Antisipasi Pemudik, Polisi Bangun Pos Penyekatan Pelarangan Mudik di Sejumlah Jalur Tikus
Baca juga: Suami Istri Baru Mandi Junub setelah Imsak, Masih Bolehkan Berpuasa?
Baca juga: Apakah Penderita Sakit Maag Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Dokter
Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Sholawat Tibbil Qulub
Baca juga: Berhubungan Suami Istri di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Perbolehkan Warga Mudik Sebelum 6 Mei 2021