Ramadhan 2021
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)?
TRIBUNAMBON.COM - Ustaz memberikan penjelasannya soal hukum berhubungan badan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan puasa Ramadhan, apakah dapat membatalkan puasanya?
Selama bulan Ramadhan, setiap Muslim akan diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Tidak hanya itu, umat Muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.
Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri)?
Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.
Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Baca juga: Berkumur dan Menggosok Gigi di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
Hubungan Badan di Malam Hari Tak Batalkan Puasa
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: