Senin, 4 Mei 2026

News

Rekrutmen Bintara TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA hingga D3 Bisa Daftar

Rekrutmen Bintara PK Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Gelombang III 2026 dibuka hingga 30 Juli 2026

Tayang:
https://al.rekrutmen-tni.mil.id
Ilustrasi bintara TNI AL: Rekrutmen PK Bintara TNI AL Gelombang IIIM tahun 2026 masih dibuka. 

Ringkasan Berita:
  • Rekrutmen Bintara PK Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Gelombang III 2026 dibuka hingga 30 Juli.
  • Terbuka untuk pria lulusan SMA/SMK hingga D3 dengan batas usia dan tinggi badan tertentu.
  • Pendaftaran dilakukan online, lalu verifikasi langsung di lokasi yang ditentukan.

TRIBUNAMBON.COM- Kabar gembira, dibuka rekrutmen Bintara Prajurit Karier (PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Gelombang III tahun 2026 masih dibuka hingga 30 Juli 2026.

Pendaftaran terbuka bagi pria lulusan minimal SMA/MA/SMK dan D3 jurusan tertentu.

Syarat usia minimal 17 tahun 10 bulan dan maksimal 22 tahun, khusus lulusan D3 maksimal 24 tahun, serta tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan proporsional (Seimbang).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi yang telah ditentukan.

Bintara TNI AL adalah kelompok prajurit dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki pangkat di antara Perwira dan Tamtama, mereka merupakan tulang punggung operasional yang memastikan perintah berjalan efektif dan kegiatan militer berjalan lancar.

Persyaratan Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang III 2026

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari 6 (enam) agama meliputi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu;

3.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. pada saat dilantik menjadi Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut berumur paling rendah 18 tahun;

5. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat);

6. sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba; dan

7. tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Khusus:

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved