TOPIK
The Natsepa Pecat Karyawan
-
Seharusnya dalam proses perundingan bipartit itu melibatkan mereka untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
-
Sebelum pengawasan, pihaknya akan memanggil manajemen hotel dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maluku untuk membahas masalah ketenagakerjaan itu.
-
Pengaduan itu disampaikan langsung LBH Maluku kepada Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di kantor DPRD, Kamis (18/3/2021) pagi.
-
54 karyawan The Natsepa Hotel sudah kembali bekerja setelah mereka menerima surat panggilan dari pihak manajemen perusahaan, Jumat (5/3/2021) lalu.
-
Menurutnya, surat yang telah dikirim Senin (8/3/2021) sore itu harus ditanggapi segera agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
-
Kemarin, Manajemen The Natsepa Resort, telah memberikan surat pemanggilan kembali bekerja karyawan yang telah melakukan mogok kerja.
-
Seperti tujuan awal, mereka mendatangi kantor perwakilan rakyat itu untuk menyampaikan aspirasi mereka karena tak terima dipecat secara sepihak.
-
Meski dipanggil untuk masuk kerja kembali, para karyawan yang sedang mogok kerja tidak mau kembali ke tempat kerja mereka.
-
Meraka tidak merespon meskipun sudah dikirimkan pesan melalui WhatsApp dan mendatangi hotel.
-
Pemecatan yang dilakukan oleh pihak The Natsepa Hotel dengan langsung memberikan surat peringatan 1 sampai 4 secara bersamaan tanpa ada alasan apa pun
-
Mourits Tamaela sebut Owner The Natsepa Hotel tidak paham undang-undang lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak
-
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat bersama para karyawan The Natsepa Hotel yang menyampaikan aspirasi mereka di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat so
-
Puluhan karyawan The Natsepa Hotel mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk melakukan unjuk rasa.