The Natsepa Pecat Karyawan
DPRD Ambon Duga Ada Indikasi Kejahatan Terselubung Antara The Natsepa Hotel dan Disnaker Maluku
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat bersama para karyawan The Natsepa Hotel yang menyampaikan aspirasi mereka di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat so
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Mourits Tamaela menduga adanya indikasi kejahatan yang terselubung antara pihak manajemen The Natsepa Hotel dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat bersama para karyawan The Natsepa Hotel yang menyampaikan aspirasi mereka di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat sore (5/3/2021).
“Lewat Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, kita akan mendorong untuk melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Maluku untuk melihat pelanggaran ini, karena karyawan bersangkutan merasa adanya indikasi kejahatan terselubung antara perusahaan dengan Disnaker Provinsi Maluku,” kata Mourits Tamaela.
Ia menerangkan, sebelumnya para karyawan ini telah melapor sebanyak tiga kali ke Disnaker Provinsi Maluku, namun selalu diabaikan bahkan terkesan ditutup-tutupi.
“Padahal mereka sudah melapor dengan bukti-bukti yang jelas dengan membawa barang bukti berupa siapa yang menginap dengan mendapat voucher-voucher gratis menginap di The Natsepa Hotel,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu karyawan yang di-PHK, Valentine Sahalessy mengaku pernah melapor ke dinas terkait, namun masalahnya tiba-tiba selesai begitu saja.
“Setelah kami melapor, mereka datang dan langsung bertemu dengan ownernya berbicara selama dua sampai tiga jam, setelah itu masalahnya langsung dianggap selesai,” ucap Valentine Sahalessy usai menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Kota Ambon.
Diketahui, alasan puluhan karyawan The Natsepa Hotel mendatangi kantor DPRD Kota Ambon karena adanya 10 karyawan yang dipecat secara sepihak tanpa adanya surat peringatan dari pihak perusahan.
Sementara, sejumlah karyawan lainnya juga merasa terancam dipecat.
Padahal, The Natsepa Hotel sendiri telah memperkerjakan karyawan dalam kondisi yang rentan terhadap penularan Covid-19.
Hotel tersebut diketahui menjadi tempat menampung orang-orang yang dikarantina karena terindikasi Covid-19, sehingga proses pemecatan sepihak ini selain melanggar UU Ketenagakerjaan juga merupakan hal yang tidak wajar.
Mengingat, para karyawan The Natsepa Hotel telah berjuang melayani hal-hal yang sebenarnya tidak wajar untuk dilakukan.