Malteng Hari Ini
Terbukti Lakukan Penganiayaan Anak, Polisi Tetapkan Elthon Tersangka
Elthon saat ini ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan (27/9/2025)..
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan mengunakan senapan tabung, Polres Maluku Tengah tetapkan Elthon Holle (35) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU. Ahmad Yani Rumasoreng, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM
Baca juga: Unidar Ambon Sambut 370 Mahasiswa Baru, Tekankan Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Radikalisme
Iptu. Ahmad menjelaskan kronologis penganiayaan terhadap korban, Zulfahmi Amin Tuasikal terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar Pukul 02.30 WIT bertempat di atas Jalan Abdullah Soulissa, Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dimana tersangka, Elthon Holle keluar dari Lorong Batra Kota Masohi, ia diketahui memegang senapan tabung dan langsung melakukan 2 kali tembakan.
"Tembakan pertama mengarah ke atas dan tembakan kedua mengenai korban hingga dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat," jelas Iptu. Ahmad.
Atas kejadian tersebut tersangka diganjar pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang.
Barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya, 1 pucuk senapan angin serta 5 butir amunisi senapan angin.
Iptu Ahmad juga mengatakan, keadaan fisik dan mental tersangka saat dimasukan dalam Ruangan Tahanan Polres Maluku Tengah.
"Tersangka berada dalam keadaan Sehat dan baik serta selama giat berlangsung berjalan lancar dan situasi aman dan terkendali," pungkasnya.
Lanjut dikatakan, Elthon saat ini ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025. (*)
| Harga Cabai Rawit di Masohi Landai, Pekan ini Sentuh Rp 45 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Sambangi Sekolah Rakyat Terintegrasi 73 Maluku Tengah, Bupati Tinjau Sejumlah Fasilitas |
|
|---|
| Leleury Ngaku Solar Sangat Terbatas, Dian Aritianto Pastikan Penyaluran Sesuai Permintaan Mitra |
|
|---|
| Kelapa Muda di Masohi Dibanderol Rp. 5 Ribu per Buah, Rerata Ludes 100 Buah per Hari |
|
|---|
| Feri Tulehu-Masohi Berhenti Operasi, Dermaga Amahai di Ina Marina Sepi dari Aktifitas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.