Malteng Hari Ini

Terbukti Lakukan Penganiayaan Anak, Polisi Tetapkan Elthon Tersangka

Elthon saat ini ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan (27/9/2025)..

Humas Polres
PENGANIAYAAN - Tersangka dan barang bukti penganiayaan dengan senapan tabung di Maluku Tengah, Senin (15/9/2025) 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan mengunakan senapan tabung, Polres Maluku Tengah tetapkan Elthon Holle (35) sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU. Ahmad Yani Rumasoreng, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Siswa Keracunan di Babar-MBD, Sudah 4 Hari Sampel MBG Belum Diserahkan SPPG ke BPOM

Baca juga: Unidar Ambon Sambut 370 Mahasiswa Baru, Tekankan Revolusi Industri 4.0 dan Perangi Radikalisme

Iptu. Ahmad menjelaskan kronologis penganiayaan terhadap korban, Zulfahmi Amin Tuasikal terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar Pukul 02.30 WIT bertempat di atas Jalan Abdullah Soulissa, Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

‎Dimana tersangka, Elthon Holle keluar dari Lorong Batra Kota Masohi, ia diketahui memegang senapan tabung dan langsung melakukan 2 kali tembakan. 

‎"Tembakan pertama mengarah ke atas dan tembakan kedua mengenai korban hingga dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat," jelas Iptu. Ahmad.

‎Atas kejadian tersebut tersangka diganjar pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang.

‎Barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya, 1 pucuk senapan angin serta 5 butir amunisi senapan angin.

‎Iptu Ahmad juga mengatakan, keadaan fisik dan mental tersangka saat dimasukan dalam Ruangan Tahanan Polres Maluku Tengah.

‎"Tersangka berada dalam keadaan Sehat dan baik serta selama giat berlangsung berjalan lancar dan situasi aman dan terkendali," pungkasnya.

Lanjut dikatakan, Elthon saat ini ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah selama kurang lebih 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved