Jumat, 24 April 2026

Temuan Sianida

Pastikan Haji Hartini Dapat Keadilan, 4 Oknum Polisi Diduga Pemeras Dilaporkan Pidana

Kuasa hukum Haji Hartini melaporkan dugaan pemerasan dan kriminalisasi dalam kasus sianida ke Polda Maluku, serta Propam Polri.

|
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukum usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Dalam laporan itu, empat oknum anggota polisi turut dilaporkan, yakni Bripka Eric Risakotta, Bripka Irvan, Kompol Soleman, serta AKP Riyando Ervandes Lubis yang saat itu menjabat Kapolsek KP3 Ambon pada 2025.

Penasehat hukum Hartini lainnya, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya.

“Klien kami diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirim. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi,” jelasnya.

Pertemuan di Surabaya kemudian berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang senilai Rp8,25 miliar. 

Dalam prosesnya, telah dibayarkan uang muka sebesar Rp2 miliar.

Namun, sisa pembayaran Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi sehingga pengiriman barang sempat tertunda. 

Dalam situasi itu, Hartini diminta menalangi kekurangan pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.

Masalah justru kian rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.

Merasa tertekan, ia mentransfer Rp100 juta dan menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta.

Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini kembali diminta menyerahkan Rp500 juta. 

Ia mengaku terus mendapat tekanan, bahkan ancaman terkait status barang yang disebut ilegal.

Rangkaian peristiwa itu membuat Hartini mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Status Tersangka Kasus Sianida

Di sisi lain, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku atas dugaan kepemilikan 46 karung sianida.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved