Jumat, 17 April 2026

Temuan Sianida

Dirugikan Rp7,25 Miliar, Haji Hartini Lapor 4 Anggota Polisi ke SPKT Polda Maluku 

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU. 

TribunAmbon/jenderal/Jenderal Louis MR
KASUS SIANIDA - Haji Hartini didampingi tim hukumnya saat diwawancarai awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Haji Hartini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke SPKT Polda Maluku, Senin (6/4/2026).
  • Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU. 
  • Hartini datang bersama tim kuasa hukumnya.
  • Empat anggota polisi yang dilaporkan di antaranya Eric Risakotta, Irvan, Soleman, hingga Riyando Ervandes Lubis.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Haji Hartini resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/156/IV/2026/SPKT/POLDA MALUKU. 

Hartini datang bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan hingga permufakatan jahat.

Empat anggota polisi yang dilaporkan di antaranya Eric Risakotta, Irvan, Soleman, hingga Riyando Ervandes Lubis.

Bermula dari Transaksi di Surabaya

Penasehat hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari komunikasi antara kliennya dengan salah satu terlapor pada 24 Desember 2024 di Surabaya.

"Klien kami Hartini diminta membantu mencarikan barang berdasarkan foto yang dikirimkan. Meski tidak mengetahui secara rinci jenis barang tersebut, ia tetap menyanggupi permintaan itu," ungkap Latuconsina kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Pertemuan pun terjadi di Surabaya dan berujung kesepakatan pembelian 300 karton barang dengan nilai mencapai Rp8,25 miliar. 

Dalam prosesnya, terlapor Eric Risakotta disebut telah membayar uang muka sebesar Rp2 miliar kepada pemilik barang.

Namun, sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar tak kunjung dilunasi, sehingga proses pengiriman barang sempat tertunda.

Dalam kondisi tersebut, Hartini mengaku diminta membantu menalangi sisa pembayaran dengan janji akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon.

Masalah justru semakin rumit setelah barang dikirim. Hartini kembali dimintai uang sebesar Rp300 juta dengan alasan barang tersebut disita oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.

Merasa tertekan, ia mentransfer Rp100 juta ke rekening yang diberikan terlapor, serta menyerahkan Rp100 juta secara tunai untuk keperluan yang disebut-sebut sebagai pengurusan ke pihak berwenang, termasuk rencana menemui seorang jenderal di Jakarta.

Tak berhenti di situ, dalam pertemuan di salah satu hotel di Ambon, Hartini juga diminta menyerahkan Rp500 juta. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved